Wah ini aturan baru lagi , Sebuah RS daerah meminta PPn dibayar dimuka baru tagihan distributor dibayarkan , katanya sih aturan baru lagi........ sepengetahuan sy PPn langsung saja dipungut oleh bendahara, malah diminta bayar dahulu PPn nya .......Kacau, Yth, Bpk/ Ibu/Sdr-i bendahara ini kami berikan aturan Perpajakannya.
Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM
- PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
- PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
- PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
- PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:
- Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.
- PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Masih bingung nih link Dirjen Pajak : Klik