Berbagi Info
Sesuai Aturan Perpajakan Jasa juga termasuk yg dikenakan PPn 10% dan PPh 2%... Seperti Jasa perbaikan alat (servis) di instansi pemerintah dan dipungut oleh bendaharawan. instansi terkait.
Ilustrasi
Jasa Services Alat Rp. 4.500.000,-
PPn 10% Rp. 450.000,-
PPh 2% Rp. 90.000.- (tidak final)