Apakah Jasa Kena PPn

Berbagi Info 
Sesuai Aturan Perpajakan Jasa juga termasuk yg dikenakan PPn 10% dan  PPh 2%... Seperti Jasa perbaikan alat (servis) di instansi pemerintah dan dipungut oleh bendaharawan. instansi terkait.

Ilustrasi
Jasa Services Alat    Rp. 4.500.000,-
PPn 10%                 Rp.    450.000,-
PPh 2%                   Rp.      90.000.-  (tidak final)




Formulir Kontak

Name

Email *

Message *